Selasa, 23 Agustus 2011
Selasa, 16 Agustus 2011
UUPA.60 ADALAH SEBUAH JALAN MENUJU NEGARA DALAM KEDAULATAN ATAS PANGAN
Pangan merupakan kebutuhan mutlak manusia untuk tetap bisa bertahan hidup, selain itu manusia juga membutukan kebutuhan-kebtuhuan yang lainya,manusia akan terus melakukan kegiatan kegiatan yang dapat menghasilkan makanan,pada masa lalu di mana manusia corak hidupnya masi rendah,manusia selalu berpinda-pindah tempat (nomaden) untuk memastikan daerah-daerah yang masi bisa menghasilkan makanan untuk tetap bias makan dan bertahan hidup.dalam menjalankan kelangsungan hidunya.
Ketika kemajuan perkembangan politik ekonomi manusia semakain maju kebutuhan akan makanan mudah di dapat dengan mekanisme jalur distribusi dan perdagangan.daerah-daerah yang mana kondisi alamnya sedang kekeringan atau daerah-daerah yang sedang mengalami kegagalan panen mereka dapat mengakses dengan mudah dengan adanya sistim “distribusi.”
Tetapi kenyatanya tidak demikian ketika kebutuhan akan pangan semakin meningkat dengan bertambanya jumblanya manusia yg semakain banyak memadati bumi.pangan berubah menjadi sebuah komoditi yang di perjual belikan dalam mekanisme pasar.dengan penguasan sumber-sumber agrarian dan penguasan pasar serta terjadi monopoli dalam jalur distribusi di dalam pasar bebas(Libralisasi) pangan menjadi sesuatu yang terkadang mengilang juga menjadi mahal dan sulit untuk di dapat.
Dalam konteks Indonesia persolan pangan pun menjadi persoalan yang sampai sat ini belum terselesaikan.masi teringat di benak kita sekitar tahun 1997 di mana terjadi kerisis kapitalisme global bukan hanya di kalangan pengusaha masyarakat pun menjadi korban sulitnya mendapatkan untuk kebutuhan pangan.yang benar-benar menjadi miris misalanya pada saat sekitar tahun2004 di mana terjadi beberapa kasus busung lapar yang dialami raknyat terjadi di bebarapa daerah di kepulaun Indonesia.sangat meyedikan mereka harus memakan nasi aking.bukanya tidak ada makanan mereka tidak di beri kesepatan dan tidak mendapatkan akses untuk bias mendapatkan makanan.
Benar-benar Ironis memang kedengaranya sebuah bangsa yang kaya dan subur akan sumber-sumber agrarian juga yang terkandung di dalamnya yang seharusya dapat memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya sendiri.tetapi sampai saat ini untuk kebutuhan pangan pokok rakyat indonesia jenis beras pun tetap mengandalakan impor.belum beberapa jenis-jenis pertanian yang masi tetap mengandalakan kebutuhan impor.dari negar-negara pengespor
Di Indonesia sendiri ada beberapa persoalan yang menjadi penyakit akut akan kebutuhan pangan.
Rendanya produktifitas hasil-hasil pertanian terutama beras tetapi itu bukan kesalahna atau peroalan teknis semata soal pola penanaman jenis tanaman,teknologi atau pengetahuan petani dalam teknis bertani.persoalan yang sebenarnya soal strukturisasi dalam kebijakan pertanian yang menjadi landasn dalam melihat potensi-potenisi di sector pertanian.padahal untuk pertanian sawah misalnya di Indonesia cukup luas dan kalau di kelolah dengan maksimal baik dan di prokteksi melalui kebijakan pemerintah dan akses-akses pertanian yang mudah murah serta masal.seperti modal,teknologi,dan mekanisme pasar yang adil.alhasil untuk memenuhi kebutuhan pangan akan beras bisa di dapat dengan produksi sendiri dari hasil-hasil petani kita.sehingga untuk memenuhui kebutuhan akan pangan nasional punterpenuhi tapa kita pusing-pusing dalam mengadapi kerisis pangan dunia.
Ketimpangan lahan dan ali pungsi lahan.banyak penguasan-penguasan lahan-lahan pertanian yang di kuasai oleh prusahan-perusan pertanian,terjadinya monopoli di bibit yang di lakukan perusahan pertanian salah satunya monsantong menjadi persoalan dalam prodiktifitas pertanian.juga misalanya di bebarapa daerah di mana awalnya menjdi lubung padi sekarang menjadi kawasan industri akibat alipungsi lahan pertanian ke industri atau pun ke sector porperti perumahan.
Undang-Undang Pokok Pembaruhan Agraria tahu 50 adalah sebuah mekanisme strukturisasi dalam pengolahan sumber-sumber agraria yang seharusanya di pandang dan di jalankan dengan konsisten dalam arah pengembangan dan pembangunan di sector pertanian.
Tetapi undang unndang UUPA tahun 50 ini seperti mati suri di jalankan tidak di amademen pun tidak..
Reporma agrarian menjadi jalan menuju Negara dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional.reforma agraria itu sendiri adalah suatu penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil pada umumnya yang sekaligus menjadi landasan menuju proses industrialisasi nasional. Inti dari reforma agraria adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah.
Meskipun demikain landreform yang di duluhi restribusi tanah tidak akan mendapatkan hasil yang di harapakan jika tidak di ikuti dengan bebrapa porgaran pendukung yang intinya akan memberikan kesempatan terhadap bagi penerima tanah untuk merai keberhasilan pada tahap-tahap awal dalam menjalankan program karnaitu program redistribusi tanah harus di ikuti dengan sejumblah program lain seperti modal prodkusi (keridit usaha), tekonlogi, di tahap awal juga perlu perbaikan distribusi barang-barang yang di perlukan untuk pertanian.perbaikan di sistim perdagangan dan pemasaran.pelatihan-pelatihan serta penyuluhan-penyuluan yang di perlukan untuk dapat petani bias menyelsesaikan persolan-persoalan teksnis yang di hadapinya.serta program-progaram lain yang intinya dapat menunjang dalam keberhasilan petani
Negara menjamin dan bersikap tegas negara seharusnya menjadi kekuatan yang besar dan tegas.dalam merobah tantanan dalam sistim agraria,dan memutar balik paradikama yang selama ini salah besar yang selaluh tergantung terhadap negar-negara pengipor akan kebutuhan-kebutuhan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan,negara kita adalah Negara yang subur Negara yang kaya.seharusanya berpandangan dengan melihat potensi-potensi kekanyaan agrarian kita dapat menjadi landasan dalam pembangunan sebuah bangsa sebuah pembangunan dan pengembangan agrarian dalam menujuh sebuah industrialisasi..selain untuk bisa memenuhi kebutuhan akan pangan nasioanal,kita pun bias menjadi pengekspor beras terbesar.paling tidak akan kebutuhan pangan kita aman.dan menjadi sebuah bangsa yang mandiri dan berdaulat akan pangan.
Sabtu, 13 Agustus 2011
RUMAH TANI INDONESIA: rumah Tani
RUMAH TANI INDONESIA: rumah Tani: "Rumah tani indonesia adalah wahdah dan alat bagi perjuangan-perjuangan kaum tani.di mana dewasa ini petani-petani masi berada dalam penindasa..."
rumah Tani
Rumah tni indonesia adalah wahdah dan alat bagi perjuangan-perjuangan kaum tani.di mana dewasa ini petani-petani masi berada dalam penindasan semi peodalime dan kekuatan imprialisme yang memojokan petani dalm parit-parit dan solaokan kering.
rumah tani indonesia adalah sebuah pendidikan politik bagi kaum tani,di mana persoalan-persoalan yang di hadapi kaum tani adalah sebuah penindasan mekanisme sistim kebujakan politik penguasa.
untuk itu kaum petani wajib bersatu,berkarya dan berjuang secar politik.
rumah tani indonesia adalah sebuah pendidikan politik bagi kaum tani,di mana persoalan-persoalan yang di hadapi kaum tani adalah sebuah penindasan mekanisme sistim kebujakan politik penguasa.
untuk itu kaum petani wajib bersatu,berkarya dan berjuang secar politik.
Langganan:
Postingan (Atom)